A. PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;
§ Kartu Tanda Penduduk (KTP);
§ Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
§ Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4. Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)
5. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
6. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
B. PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
akte lahir;
KTP orang Tua;
Kartu Keluarga;
STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4. Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
FAQ:
APAKAH PASPOR DAPAT DIBUAT DIMANA SAJA TANPA MEMPERHATIKAN DOMISILI SI-PEMOHON ?
Bahwa Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Paspor dapat diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi sesuai dengan Permohonan yang diajukan oleh pemohon tanpa mempertimbangkan bukti domisili pemohon yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(Paspor dapat dibuat dimana saja tanpa melihat domisili pemohon berdasarkan Pasal 12 ayat 2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.08-IZ.03.10 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing).
BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN PASPOR SECARA ON-LINE ?
Proses pengajuan pembuatan paspor secara online melalui website www.imigrasi go.id adalah sebagai berikut : a. Sebelumnya anda harus menscan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam format image (*.jpeg, *.gif, *.bmp, dan ukuran tidak lebih dari 2MB)
b. Ketik address website imigrasi “www.imigrasi.go.id“ pada browser anda (disarankan menggunakan mozzilla firefox)
c. Kemudian pilih menu “LAYANAN PASPOR ONLINE”
d. muncul 2 (dua) menu antara lain “PRA PERMOHONAN yang berfungsi untuk melakukan pengisian form permohonan SPRI/paspor dan “STATUS PERMOHONAN untuk melakukan ricek/trace terhadap status permohonan.
e. halaman informasi pemohon, isi formulir yang tersedia, dan hal yang perlu diperhatikan adalah “KOLOM KANIM” yang merupakan tempat tujuan pembuatan paspor contoh : pilihan>Kanim Jakarta Selatan, proses pembuatan paspor ditujukan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan> lanjutkan proses
f. halaman alamat pemohon, isi formulir yang tersedia > lanjutkan proses
g. Halaman pengisian dokumen/upload data > lanjutkan sampai dengan proses submit terakhir
Simpan nomor registrasi sebagai bukti permohonan secara on-line.
BAGAIMANA PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA ?
Pengajuan permohonan paspor dilakukan di kantor Imigrasi dengan beberapa tahapan, antara lain :
1. Pengisian Formulir
a. Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang telah ditentukan.
b. Dalam hal permohonan SPRI diajukan melalui website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan, serta mencetak tanda bukti pra permohonan.
2. Antrian
a.Pemohon mengambil nomor antrian elektronik atau manual pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI sesuai tahapan proses.
b. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor atau petugas loket memanggil pemohon sesuai nomor antrian.
3. Pengajuan Permohonan SPRI
a.Permohonan SPRI diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI oleh pemohon atau yang diberi kuasa.
b. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.
c.Petugas loket menerima dan memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa.
d. Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ditemukan rincian biodata sama dengan daftar pencegahan.
e. Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan.
4. Pembayaran Tarif Keimigrasian
a.Bendahara penerima pada Kantor Imigrasi atau pada Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI menerima pembayaran tarif keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Bendahara penerima mencetak serta memberikan tanda terima pembayaran.
5. Pengambilan Foto Wajah dan Sidik Jari
a.Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari.
b. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian pada tanda terima pembayaran.
c.Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah pemohon dalam posisi menghadap ke depan lensa kamera.
d. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan sepuluh sidik jari tangan pemohon, dimulai dari jempol kanan, telunjuk kanan, tengah kanan, manis kanan, kelingking kanan dilanjutkan dengan jempol kiri, telunjuk kiri, tengah kiri, manis kiri dan kelingking kiri.
e. Petugas Imigrasi membuat catatan pada kolom petugas dalam hal:
1) Terdapat kelainan pada jari pemohon; dan
2) Sidik jari telah dilakukan berulang kali, namun sistem belum dapat mendeteksi sidik jari pemohon.
f. Petugas Imigrasi tidak perlu mengambil sidik jari bagi anak yang berusia dibawah 3 (tiga) tahun dengan membuat catatan pada kolom petugas.
6. Wawancara
a.Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
b. Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, serta menuangkan hasil penelitian pada kolom catatan petugas dan formulir yang telah disediakan.
c.Petugas wawancara wajib memasukkan data alamat lengkap (Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi) dan bilamana diperlukan memasukkan data alamat lain yang bisa dihubungi selain alamat pada KTP.
d. Petugas wawancara mencetak biodata pemohon, selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko SPRI.
e. Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak dengan membuat keterangan pada kolom catatan petugas.
7. Identifikasi Foto Wajah dan Sidik Jari
a.Petugas wawancara mengirim data foto wajah dan sidik jari serta identitas diri ke Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) untuk dilakukan identifikasi.
b. Sistem identifikasi pada Pusdakim secara otomasi akan memberikan jawaban kepada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI berupa persetujuan atau tindak lanjut.
c. Dalam hal proses identifikasi foto wajah dan sidik jari jika ditemukan duplikasi maka Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang, melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat untuk selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Pencetakan SPRI
a.Petugas yang diberi wewenang, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi/official notes, serta halaman
b. pengesahan/endorsements (jika diperlukan) setelah mendapat persetujuan identifikasi foto wajah dan sidik jari dari Pusdakim, dan melakukan laminasi blangko SPRI.
c. Petugas yang diberi wewenang, melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi, dalam hal ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blanko SPRI tanpa dikenakan tarif.
9. Perubahan Data Pemegang SPRI
Dalam hal terjadi perubahan data pemegang SPRI yang meliputi perubahan alamat, penambahan atau perubahan nama dan/atau perubahan pekerjaan dapat dilakukan disetiap Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dilakukan sesuai prosedur, melalui tahapan:
a. Pengajuan permohonan;
b. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang untuk memproses sesuai ketentuan yang berlaku; dan
c. Pencetakan halaman pengesahan/endorsements, dan selanjutnya dibubuhkan paraf oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang.
10. Penandatanganan SPRI
a. Kepala Bidang atau Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian atau Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian atau pejabat yang diberi wewenang membubuhkan paraf pada SPRI.
b. Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPRI dan menyerahkan kepada petugas untuk diterakan cap dinas untuk selanjutnya diserahkan kepada Petugas Loket.
11. Penyerahan SPRI
a. Petugas Loket melakukan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dan halaman catatan petugas dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon atau yang diberi kuasa.
b. Pemohon atau yang diberi kuasa, menandatangani tanda bukti penerimaan SPRI pada kolom penerimaan.
(Prosedur Permohonan Pengajuan SPRI/Paspor berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : Imi-891.GR.01.01 Tahun 2008 Tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia)
sumber: imigrasi.go.id
Nah..
Sekarang adalah tips untuk membuat paspor secara tradisional. Ini adalah pengalaman pribadi saya ketika mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya yang beralamat di Jl. Jend. S. Parman No. 58/A. Waru, Sidoarjo.
Hari pertama:
Datang jam 7 pagi memakai pakaian rapi. Memakai kemeja dan bersepatu. Ketika kantor belum buka. Saya langsung masuk ke dalam. Ternyata di dalam sudah banyak orang yang mengantre. Pukul 7.30 pengambilan nomor antrian. Koperasi yang menyediakan map juga sudah dibuka. Saya langsung membeli map seharga Rp 10.000, materai dan memfotokopi dokumen yang diperlukan.
*Sebaiknya fotokopi di koperasi yang ada disana. Karena koperasi tersebut sudah mengetahui berapa dan bagaimana fotokopi dokumen. Apabila ingin fotokopi sendiri sebelum datang ke kantor imigrasi silakan. Untuk fotokopi KTP, jangan dipotong. Dokumen asli sebaiknya selalu dibawa. Agar sewaktu-waktu ditanyakan, kita bisa memperlihatkan di depan petugas.
Kemudian ambil nomor antrian dan isi formulir yang ada di dalam map. Ada dua jenis paspor, yaitu 48 & 24 halaman. Yang 48 halaman untuk paspor umum, dan yang 24 halaman khusus untuk tenaga kerja Indonesia (TKI). Apabila ada kesulitan dalam mengisi formulir, tanya saja ke bagian Customer Service. Waktu itu saya dibantu dengan baik. Jadi, jangan malu untuk bertanya.
Setelah selesai isi formulir, tunggu panggilan nomor antrian untuk mengumpulkan berkas. Di dalam map, saya melampirkan fotokopi KTP, ijazah SMA, akte kelahiran dan Kartu Keluarga. Dokumen aslinya hanya ditunjukkan di depan petugas. Ketika sudah dipanggil & menyerahkan dokumen, saya mendapat bukti permohonan SPRI. Simpan baik-baik bukti ini. Hari pertama selesai. Saya pulang untuk kembali lagi keesokan harinya. Kebetulan saya mendapat jadwal keesokan harinya.
Hari kedua :
Sama seperti hari pertama, datang pukul 7.00. Langsung ke loket untuk mengambil nomor antrian dengan membawa bukti permohonan SPRI. Bayar biaya permohonan pembuatan paspor sebesar Rp 270.000. Lalu tunggu untuk foto wajah, foto sidik jari dan wawancara. Setelah itu pulang dengan membawa bukti telah selesai difoto. Biasanya paspor selesai dalam 3-4 hari kerja. Misalnya kita foto hari kamis, maka akan selesai antara selasa atau rabu. Sabtu dan minggu tidak dihitung.
Hari ketiga:
Datang ke loket pengambilan paspor dengan membawa kuitansi. Tunggu hingga nama kita dipanggil, lalu cek apakah sudah benar atau ada yang salah. Apabila sudah benar, kita diminta fotokopi untuk arsip kantor imigrasi. Setelah itu paspor siap untuk digunakan.
Penampakan:
0 komentar:
Posting Komentar